Biaya PPG: Mana yang Ditanggung Pemerintah dan Mana yang bayar Sendiri ?

Banyak guru dan calon guru masih bingung soal biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ada yang bilang gratis, ada juga yang harus bayar. Faktanya, biaya PPG memang bisa berbeda tergantung jenis program dan siapa penyelenggaranya.

Karena ikut PPG butuh persiapan. Kalau biaya ditanggung pemerintah, kamu tinggal fokus belajar. Tapi kalau mandiri, kamu harus siap dana. Dengan tahu sejak awal, guru bisa lebih tenang dan tidak salah informasi.



Biaya PPG yang Ditanggung Pemerintah

  1. PPG Dalam Jabatan (Guru Aktif)

    • Umumnya biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui APBN/APBD.

    • Guru cukup menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan seleksi, tanpa perlu membayar biaya kuliah.

  2. PPG Jalur Subsidi (Termasuk PPG PAI dan Kuota Subsidi Lainnya)

    • Ada beberapa program PPG yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.

    • Misalnya, PPG Pendidikan Agama Islam (PAI) beberapa tahun terakhir sepenuhnya gratis karena ditanggung APBN dan APBD.

    • Namun, peserta tetap perlu menanggung biaya tambahan di luar kuliah (transportasi, tempat tinggal, dsb).


Biaya PPG yang Ditanggung Peserta (Mandiri)

  1. PPG Prajabatan Non-Subsidi (Calon Guru)

    • Jika tidak masuk kuota subsidi, peserta wajib membayar biaya kuliah sendiri.

    • Besarannya bervariasi antar kampus penyelenggara (LPTK), dan pernah dilaporkan sekitar Rp8,5 juta per semester.

  2. Biaya Tambahan yang Selalu Ditanggung Peserta

    • Transportasi ke lokasi PPG.

    • Tempat tinggal atau kos selama program.

    • Kebutuhan praktik lapangan dan micro teaching.

Dengan kata lain, meski biaya kuliah gratis, peserta tetap harus siap menanggung biaya hidup selama proses PPG.

Sumber yang Bisa Dipantau (Untuk Update Tahunan)


Biaya PPG memang sering jadi pertanyaan para guru. Dengan memahami perbedaan antara PPG yang ditanggung pemerintah dan PPG mandiri, kamu bisa lebih siap mengikuti program ini tanpa kebingungan. Ingat, PPG Dalam Jabatan dan jalur subsidi umumnya gratis, sementara PPG Prajabatan non-subsidi bisa berbayar.

Bagi guru yang sedang bersiap mengikuti Pendidikan Profesi Guru, pastikan selalu cek informasi resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag agar tidak salah langkah. Dengan persiapan yang tepat, PPG bukan hanya soal biaya, tapi juga jalan menuju sertifikasi guru dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

foto : ppg.kemendikdasmen.go.id

Posting Komentar untuk "Biaya PPG: Mana yang Ditanggung Pemerintah dan Mana yang bayar Sendiri ?"