Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap untuk Guru
PPG Prajabatan / PPG Calon Guru
Apa itu
- 
Program untuk calon guru: bagi lulusan S1 atau DIV (kependdikan maupun non kependidikan) yang belum menjadi guru atau belum terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 - 
Disebut “PPG Prajabatan” dalam regulasi lama, sekarang ada istilah “PPG Calon Guru“.
 
Syarat Umum
- 
Warga Negara Indonesia.
 - 
Ijazah S1 atau D-IV, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan, yang terdaftar di PD-Dikti.
 - 
IPK minimal 3,00.
 - 
Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
 - 
Belum terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik.
 - 
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK atau surat berkelakuan baik; pakta integritas.
 
![]()  | 
| ppg.kemendikdasmen.go.id | 
- 
Seleksi administrasi, tes substantif, tes wawancara.
 - 
Program berlangsung dua semester. Pada semester-pertama dan kedua ada kombinasi pembelajaran teori, praktik pengajaran, praktik lapangan (PPL), proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
 
Biaya
- 
PPG Prajabatan disubsidi pemerintah dalam beberapa kasus, namun bukan seluruh peserta bebas biaya sampai sekarang. Ada biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta.
 - 
Besaran biaya tergantung kebijakan LPTK. Dalam pemberitaan lama disebut sekitar Rp 8.500.000 per semester untuk beberapa kasus PPG Prajabatan. ( kumparan )
 
PPG Dalam Jabatan / PPG Guru Tertentu
Apa itu
- 
Untuk guru yang sudah aktif mengajar dan tercatat di Dapodik namun belum memiliki sertifikat pendidik.
 - 
Bisa guru PNS atau non-PNS, asalkan memenuhi syarat administratif dan akademik.
 
Syarat Umum
- 
Guru aktif mengajar tahun ajaran tertentu (misalnya 2023/2024) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
 - 
Terdaftar di Dapodik.
 - 
Memenuhi persyaratan administrasi: dokumen ijazah, transkrip, SK kesehatan, SK Izin Kepala Sekolah (jika diperlukan), bebas narkotika/napza, pakta integritas, dan lain-lain.
 
Proses & Durasi
- 
Ada tahap lapor diri, unggah dokumen secara daring di LPTK penyelenggara.
 Pembelajaran mandiri via platform seperti Ruang GTK serta tatap muka jika diperlukan.
- 
Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sebagai bagian dari kelulusan.
 
Biaya
- 
Biasanya dibiayai oleh pemerintah (APBN/APBD), sehingga biaya bagi guru peserta Dalam Jabatan umumnya sangat minimal atau gratis.
 


Posting Komentar untuk " Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap untuk Guru"