Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap untuk Guru

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program wajib untuk guru agar memperoleh sertifikat pendidik. Ada dua jenis utama: PPG Prajabatan (sekarang sering disebut PPG Calon Guru) dan PPG Dalam Jabatan (atau Guru Tertentu). Masing-masing memiliki syarat, proses, dan manfaat yang berbeda sesuai status calon atau guru yang sudah aktif. 

Artikel ini membahas perbedaan keduanya, agar calon peserta atau guru jelas mana yang cocok untuk diikuti.

PPG Prajabatan / PPG Calon Guru

Apa itu

  • Program untuk calon guru: bagi lulusan S1 atau DIV (kependdikan maupun non kependidikan) yang belum menjadi guru atau belum terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Disebut “PPG Prajabatan” dalam regulasi lama, sekarang ada istilah “PPG Calon Guru“. 

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia. 

  • Ijazah S1 atau D-IV, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan, yang terdaftar di PD-Dikti.

  • IPK minimal 3,00.

  • Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  • Belum terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik. 

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK atau surat berkelakuan baik; pakta integritas. 

ppg.kemendikdasmen.go.id

Proses & Durasi
  • Seleksi administrasi, tes substantif, tes wawancara. 

  • Program berlangsung dua semester. Pada semester-pertama dan kedua ada kombinasi pembelajaran teori, praktik pengajaran, praktik lapangan (PPL), proyek kepemimpinan, dan pendampingan. 

Biaya

  • PPG Prajabatan disubsidi pemerintah dalam beberapa kasus, namun bukan seluruh peserta bebas biaya sampai sekarang. Ada biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta.

  • Besaran biaya tergantung kebijakan LPTK. Dalam pemberitaan lama disebut sekitar Rp 8.500.000 per semester untuk beberapa kasus PPG Prajabatan. ( kumparan )


PPG Dalam Jabatan / PPG Guru Tertentu

Apa itu

  • Untuk guru yang sudah aktif mengajar dan tercatat di Dapodik namun belum memiliki sertifikat pendidik. 

  • Bisa guru PNS atau non-PNS, asalkan memenuhi syarat administratif dan akademik. 

Syarat Umum 

  • Guru aktif mengajar tahun ajaran tertentu (misalnya 2023/2024) dan belum memiliki sertifikat pendidik. 

  • Terdaftar di Dapodik. 

  • Memenuhi persyaratan administrasi: dokumen ijazah, transkrip, SK kesehatan, SK Izin Kepala Sekolah (jika diperlukan), bebas narkotika/napza, pakta integritas, dan lain-lain. 

Proses & Durasi

  • Ada tahap lapor diri, unggah dokumen secara daring di LPTK penyelenggara. 

  • Pembelajaran mandiri via platform seperti Ruang GTK serta tatap muka jika diperlukan. 

  • Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sebagai bagian dari kelulusan. 

Biaya

  • Biasanya dibiayai oleh pemerintah (APBN/APBD), sehingga biaya bagi guru peserta Dalam Jabatan umumnya sangat minimal atau gratis. 


Tabel Perbandingan Sekilas


Mengetahui perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan penting agar guru maupun calon guru tidak salah memilih jalur. Setiap program memiliki syarat, biaya, dan durasi yang berbeda sehingga butuh persiapan khusus sejak awal. 

Dengan memahami perbedaannya, calon peserta bisa menyiapkan dokumen dan strategi lebih matang, sementara guru aktif dapat mempercepat proses sertifikasi tanpa kendala administratif. Pada akhirnya, pemahaman ini membantu semua pihak memperoleh manfaat maksimal dari PPG sesuai status dan kebutuhan masing-masing.

Posting Komentar untuk " Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap untuk Guru"