Panduan Mendaftar Nikah di KUA Kota Semarang: Cara, Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap
Apa kabar Mas dan Mbak
Menikah di KUA masih menjadi pilihan favorit banyak pasangan, selain prosesnya resmi, biayanya pun sangat terjangkau, bahkan gratis jika akad dilakukan langsung di kantor KUA. Kalau ingin menggelar akad di luar KUA, persyaratannya juga tidak rumit dan prosedurnya jelas.Khusus di Kota Semarang, urusan pendaftaran nikah kini semakin praktis berkat layanan yang sudah terintegrasi secara digital. Kamu bisa mengurus berbagai tahap dengan lebih cepat tanpa banyak bolak-balik.
Supaya kamu tidak bingung mulai dari mana dan apa saja yang perlu disiapkan, berikut panduan lengkap yang bisa kamu jadikan rujukan sebelum mendaftar nikah di Kota Semarang.
Persyaratan Mendaftar Nikah di KUA Kota Semarang
Calon pengantin (catin) perlu menyiapkan dokumen berikut. Syarat ini bersifat umum dan berlaku sepanjang tahun:
-
Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
-
Fotokopi KTP kedua calon pengantin.
-
Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing.
-
Akta kelahiran atau ijazah sebagai penguat data lahir.
-
Pas foto ukuran sesuai ketentuan KUA ( Biasanya UK.2x3 latar biru masing-masing 4 lembar )
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
-
Surat persetujuan dari kedua calon pengantin (Opsional)
-
Usia < 21 tahun: lampirkan izin tertulis dari orang tua/wali.
-
Menikah di luar domisili: wajib surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
-
Duda/janda: sertakan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
-
TNI/Polri: wajib membawa surat izin atasan.
-
Rencana poligami: wajib izin pengadilan agama.
-
Usia belum memenuhi batas minimum perkawinan: lampirkan dispensasi pengadilan.
-
Wali nikah harus jelas dan sah menurut syariat.
-
Saksi akad minimal dua orang laki-laki muslim, baligh, dan tidak memiliki halangan.
Cara Daftar Nikah di KUA Kota Semarang
Saat ini, pendaftaran nikah sudah menggunakan sistem aplikasi resmi pemerintah. Langkahnya pun mudah, berikut panduan mendaftar nikah di KUA Kota Semarang.
- Data calon suami serta orang tua
- Data calon istri serta orang tua
- Data wali nikah
Jika kamu berencana menikah melalui KUA, berikut alur pendaftaran nikah yang perlu kamu ikuti. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Bawa berkas-berkas berikut saat datang ke KUA:
-
Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan sesuai domisili calon pengantin.
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal, jika akad dilakukan di luar wilayah domisili.
-
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
-
Pas foto ukuran 2×3 berwarna latar biru (4 lembar) serta file softcopy-nya.
Setibanya di KUA, berkas kamu akan diperiksa. Petugas akan:
-
Melakukan verifikasi data calon pengantin.
-
Mengecek kelengkapan syarat nikah dan rukun nikah.
Pastikan tidak ada data yang salah agar proses cepat selesai.
Bimwin wajib diikuti sebagai persiapan menuju pernikahan.
Kamu bisa mengatur jadwal Bimwin dengan menghubungi KUA di wilayahmu.
-
Nikah di KUA: Gratis
-
Nikah di luar KUA: Rp600.000 (sesuai ketentuan resmi)
Penting: layanan akad nikah hanya dilakukan pada hari dan jam kerja.
Setelah semua proses selesai, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Buku nikah akan diserahkan maksimal 7 hari setelah akad.
Mendaftar nikah di KUA Kota Semarang sangat mudah jika semua syarat disiapkan dengan benar. Prosedurnya jelas, biayanya sangat ringan, dan kini semakin praktis dengan sistem digital.
Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan coret di kolom komentar.

Bismillah bermanfaat
BalasHapus