Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) Online di Semarang 2025: Syarat dan Prosedur Lengkap

Apa kabar mas dan Mbak !

Kartu Kuning atau AK-1 adalah dokumen resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berfungsi sebagai bukti pencari kerja. Biasanya kartu ini diperlukan untuk:
  • Melamar kerja di instansi pemerintah maupun swasta,
  • Syarat mengikuti seleksi CPNS,
  • Data resmi bagi Disnaker dalam mendata pencari kerja.
Menariknya, pembuatan AK-1 di Kota Semarang sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat sistem terpadu yang bernama SIKER. Mas dan Mbak yang ingin membuat kartu kuning secara online di Kota Semarang, berikut panduannya.


Berikut langkah-langkah terbaru membuat Kartu Kuning secara online di Kota Semarang:
 
a. Kunjungi Website Resmi SIKER

https://siker.semarangkota.go.id/ 

Ini adalah portal resmi pendaftaran AK-1 di Kota Semarang.
 
b. Buat Akun
Klik menu Daftar untuk membuat akun baru. Kemudian isi data pribadi sesuai KTP. Lengkapi data diri (nama, alamat, pendidikan, pengalaman kerja dll. ). Upload dokumen yang diminta ( Foto, KTP, ijazah dll. )


Submit & Tunggu Konfirmasi.

NOTE 
Mas dan Mbak juga bisa langsung login menggunakan akun SIAPKER


Pada halaman dashboard silahkan klik menu Cetak AK1- Klik Lihat File


AK1 atau Kartu kuning siap untuk dicetak atau simpan




FAQ tentang AK-1 Online di Semarang


Q: Berapa biaya buat Kartu Kuning?
A: Gratis, tidak ada biaya.

Q: Apakah Kartu Kuning berlaku selamanya?
A: Tidak, masa berlaku AK-1 adalah 2 tahun dan bisa diperpanjang jika belum mendapat pekerjaan.




Posting Komentar untuk " Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) Online di Semarang 2025: Syarat dan Prosedur Lengkap"